Polsek Way Tuba Amankan Pelaku Pengeroyokan di Warung Karaoke

oleh -54 Dilihat

Way Kanan – Polsek Way Tuba mengamankan seorang laki-laki berinisial DS alias Rojak (48) yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau premanisme di salah satu warung karaoke di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kronologis kejadian berdasarkan keterangan Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, terjadi pada hari Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di warung A, kemudian mendengar suara keributan di warung J, lalu korban masuk dan bertanya ada apa. Pelaku dan rekan pelaku langsung memukul dan mengeroyok korban.

“Korban berteriak minta tolong, lalu datang saksi A memisahkan dan melerai keributan. Pelaku pergi dan korban pulang, lalu melapor ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Iptu Boby.

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Petugas Polsek Way Tuba mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Area parkiran Pasar Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

“Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi yang dimaksud. Akhirnya, diduga satu pelaku pengeroyokan berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan,” tambah Iptu Boby.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *