Way Kanan, Sabtu (18/01/2025) – Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Umum, Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Pelaku yang ditangkap adalah ES (31) yang berdomisili di Kampung Karta Jaya.
Menurut Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan korban Z (67) pada tanggal 14 Januari 2025. Korban melaporkan bahwa pelaku memukulnya secara bertubi-tubi hingga terjatuh dan mengalami luka di bagian bibir dan kening.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 11:30 WIB. Pelaku memanggil korban dan menanyakan tentang jalan yang ditutup batang singkong. Korban menjelaskan bahwa tidak menutup jalan tersebut, namun pelaku tetap memukulnya.
Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada hari Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 13:00 WIB. Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Negara Batin dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara, ungkap Kapolsek.
Polsek Negara Batin berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan menghormati hak-hak orang lain.(Red)
