Way Kanan – Plt. Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan pada Sabtu, 12 April 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Rial Kalbadi dan dihadiri oleh Forkopimda, Pj. Sekda Arie Anthony, kepala OPD, serta anggota legislatif lainnya.
Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban kepala daerah untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 69 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Way Kanan menekankan pentingnya LKPJ sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bagaimana pemerintah daerah mengelola anggaran dan melaksanakan program-program pembangunan.

LKPJ Bupati Way Kanan Tahun Anggaran 2024 ini mencakup berbagai aspek, termasuk pelaksanaan anggaran, program-program pembangunan, dan capaian-capaian yang telah diraih. Dengan penyampaian LKPJ ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bagaimana pemerintah daerah bekerja dan bagaimana anggaran digunakan.
Penyerahan LKPJ dilakukan secara simbolis oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah kepada Ketua DPRD Rial Kalbadi, yang didampingi oleh Wakil Ketua II Bambang Irawan. Acara ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Dengan demikian, Bupati Way Kanan memenuhi kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran dan melaksanakan program-program pembangunan. (Red)
