Bupati Ayu Asalasiyah: Akta Notaris Koperasi Merah Putih Memberikan Pengakuan Hukum

oleh -63 Dilihat

WAY KANAN – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, menyerahkan akta notaris kepada 227 pengurus Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan Kabupaten Way Kanan, di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Kamis (7/8/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Way Kanan, Organisasi Perangkat Daerah, Camat se-Way Kanan, dan undangan lainnya.

Bupati Ayu Asalasiyah menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo, menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan. Pada Rapat Terbatas di Istana Negara, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kabupaten Way Kanan masuk dalam 103 koperasi yang terpilih sebagai percontohan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dari 80.000 KDMP yang ada secara nasional.

Akta notaris adalah dokumen penting yang memberikan pengakuan hukum, legalitas, dan kepastian hukum pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bupati Ayu Asalasiyah berharap setelah penyerahan akta notaris, seluruh pengurus dan anggota KDMP dapat lebih percaya diri lagi dan aktif dalam menjalankan perkoperasian melalui 7 gerai yang diwajibkan dan potensi unggulan yang ada di desanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *