Bandar Lampung – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi Forum Kepala Daerah se-Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Senin (09/03/2026). Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam penguatan kemandirian fiskal, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan kualitas belanja daerah.
Bupati Way Kanan hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., (tautan tidak tersedia), Inspektur Daerah Kabupaten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Kepala Badan Pendapatan Daerah, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk terus memperkuat koordinasi lintas pemerintahan dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.T., menekankan pentingnya transformasi arsitektur keuangan daerah bagi seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Ia menyampaikan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Setiap rupiah dalam APBD harus memberikan multiplier effect bagi perekonomian lokal. Efisiensi bukan berarti memangkas anggaran secara sembarangan, tetapi memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang besar bagi masyarakat,” tegas Gubernur Mirza. Bupati Ayu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan siap menindaklanjuti berbagai arahan strategis Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas belanja daerah, serta pemanfaatan digitalisasi dalam tata kelola keuangan daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional maupun daerah, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Red)
