Bandar Lampung – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr.Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Senin (09/03/2026). Bupati Way Kanan hadir bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.T., menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan hukum secara lebih mudah dan dekat. Dengan diresmikannya Posbakum Desa dan Kelurahan oleh Menteri Hukum RI, maka sebanyak 2.651 desa dan kelurahan di Provinsi Lampung kini seluruhnya telah memiliki Pos Bantuan Hukum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat.
Keberadaan Posbakum diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat. Gubernur Lampung menjelaskan bahwa melalui keberadaan Posbakum tersebut, akses masyarakat terhadap keadilan, informasi hukum, layanan litigasi, maupun penyelesaian sengketa di tingkat desa dan kelurahan dapat semakin terbuka dan mudah dijangkau.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan Posbakum yang berada di kantor desa maupun kelurahan sebagai tempat memperoleh layanan hukum, baik berupa konsultasi, informasi hukum, maupun pendampingan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum. Berbagai persoalan seperti kekerasan dalam rumah tangga, sengketa lahan, sengketa antar tetangga, hingga konflik antar warga dapat difasilitasi penyelesaiannya melalui Posbakum, baik melalui mediasi maupun melalui jalur hukum.
Bupati Way Kanan menyambut baik peresmian Posbakum Desa dan Kelurahan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Dengan adanya Posbakum di setiap desa, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya serta memperoleh pendampingan yang memadai dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lingkungan masyarakat. (Red)
