Polisi Way Kanan Bekuk Pria Asal Jawa Timur atas Dugaan Penipuan

oleh -47 Dilihat

Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, telah menangkap seorang pria asal Jawa Timur yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli jengkol. Jumat, 07/03/2025.

Tersangka, RN (31), berdomisili di Dusun Kamal, Kelurahan Banyakan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Ia diduga melakukan penipuan terhadap korban, Zansyah Kurnadi, dengan tidak membayar jengkol sebanyak 17.292 kg senilai Rp 199.554.000.

Menurut Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Catur Hendro Sutejo, kronologis kejadian bermula pada tanggal 8 dan 11 Oktober 2024, ketika korban melakukan transaksi jual beli jengkol dengan tersangka. Namun, setelah tiga hari, tersangka tidak membayar uang penjualan jengkol tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu, dan setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 199.554.000. Polisi akan terus menyelidiki kasus ini dan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *