Way Kanan – Polisi mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis, 10 April 2025.
Pelaku berinisial AY (25) berdomisili di Kampung Negara Harja, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Telah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit milik petani plasma yang bermitra dengan PT. BNIL Pakuan Ratu. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Blok 3, Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor, Arsalludin (PAM Swarkasa), bersama rekannya melakukan patroli di lokasi dan melihat tiga orang mencurigakan berjalan dengan membawa egrek (alat untuk mengambil sawit) menuju Blok 3 areal sawit.
Pelapor menghubungi rekan-rekannya, yaitu Wakil TPK dan Ketua Kelompok Blok 3. Setelah mereka berkumpul, mereka memantau tiga orang mencurigakan tersebut sambil menunggu para pelaku keluar dari kebun sawit.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada Rabu, 9 April 2025, para pelaku keluar dari areal sawit, diduga membawa hasil curian dengan menggunakan mobil pick-up. Pelapor dan saksi kemudian mengamankan satu pelaku, sedangkan yang lain melarikan diri.
Barang bukti diamankan dan pelaku ditahan. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat untuk tindakan lanjutan. (Red)
