Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan telah menetapkan Direktur BUMD PT Way Kanan Makmur, Askur Muttakin, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Askur Muttakin diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan BUMD PT Way Kanan Makmur yang bersumber dari penyertaan modal (investasi) daerah Kabupaten Way Kanan periode tahun 2020-2023.
Berdasarkan hasil audit PKN dari Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp661.000.000.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan.
Askur Muttakin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, SH., MH., mengatakan bahwa Kejari Way Kanan akan tetap terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Way Kanan.
Dalam upaya preventif, Kejari Way Kanan juga akan memantau penggunaan dan pelaporan pengelolaan keuangan yang ada dalam lingkup Pemkab Way Kanan.
Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, Rahmat Effendi, SH., MH., menyampaikan bahwa Kejari Way Kanan akan selalu memantau penggunaan dan pelaporan pengelolaan keuangan.
Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, SH., MH., menghimbau agar seluruh elemen tetap berjalan di relnya dalam pengelolaan keuangan khususnya yang bersumber dari keuangan negara agar terhindar dari ancaman pidana.
Dengan demikian, diharapkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dapat terus dilakukan dan keuangan negara dapat terlindungi. (Red)
