Way Kanan – Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Tersangka inisial SU (39) merupakan ayah kandung korban.
Menurut Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, kronologis kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diduga terjadi pada sekira bulan Februari tahun 2024 lalu. Peristiwa tersebut terungkap ketika bulan Desember Tahun 2024.
Korban yang berusia 16 tahun mengalami trauma setelah diperlakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Pelapor, yaitu kakak dari ibu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan tersangka SU terjadi pada Kamis (30/1/2025) setelah menerima laporan Polisi. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Red)
