Way Kanan – Bupati Kabupaten Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H,.M.M menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi bersama Lurah/Kepala Kampung dan Penyerahan Peraturan Bupati Tentang Batas Kampung dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan yang dilaksanakan di GSG Pemkab Way Kanan, Senin 03/02/2025.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Way Kanan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten I, II dan III, Inspektur Kabupaten, Kepala Bappeda, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas PMK, Kepala Satpol-PP dan Damkar, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, dan Kepala Bagian Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat se-Kabupaten Way Kanan, Ketua LPPM ITERA Lampung dan para Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan.
Mengawali sambutannya Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dengan kata lain, batas wilayah kampung adalah salah satu syarat yang harus dimiliki kampung. Sebuah kampung harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan berakibat menimbulkan konflik,” ujarnya
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Kampung untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kampung yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Penetapan dan penegasan batas wilayah kampung/kelurahan menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Kabupaten. Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di kampung, berpotensi juga terjadinya konflik antarwarga kampung terkait perselisihan batas wilayah kampung. Penegasan batas desa/kampung merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus ditindaklanjuti.
Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP). Kebijakan one map policy dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada satu peta.
Penetapan dan Penegasan batas kampung dalam wilayah Kabupaten Way Kanan pada Tahun 2022 di ikuti sebanyak 70 Kampung/kelurahan di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Way Kanan yang sumber pendanaannya bersumber dari APBKam Tahun Anggaran 2022 yang bekerjasama dengan LPPM ITERA Lampung. Pada Tahun 2023 kembali melakukan percepatan penyelesaian penetapan batas kampung/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Way Kanan dengan bekerjasama dengan pihak LPPM ITERA Lampung dengan sumber pendanaan dari APBKam Tahun Anggaran 2023.
Pelaksanaan kegiatan batas kampung/kelurahan pada Tahun 2023 di ikuti sebanyak 157 kampung/kelurahan di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Way Kanan dengan total 221 kampung dan 6 kelurahan, dari 227 kampung/kelurahan terdapat 46 segmen batas kampung yang tidak menuai kesepakatan lalu ditetapkan oleh Bupati Way Kanan, setelah beberapa kali di mediasi baik di tingkat kampung, tingkat kecamatan hingga di tingkat Kabupaten yang di mediasi oleh Tim PPBDes, dengan mengacu berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, bahwa “ dalam upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota”, sampai dengan saat ini total Peraturan Bupati yang sudah terselesaikan 221 Kampung. Sedangkan untuk 6 Kelurahan belum di perbupkan hal ini disebabkan dalam proses harmonisasi di kantor wilayah Hukum dan Ham Lampung terdapat dinamika terkait kelurahan harus dikeluarkan dan menjadi Peraturan Bupati tersendiri.
Sebelum menutup sambutannya Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Bapak/Ibu Lurah dan Kepala Kampung, sekaligus terima kasih kepada TIM LPPM ITERA Lampung atas kesediaannya memberikan fasilitasi kegiatan penegasan batas kampung, sehingga batas kampung dapat terselesaikan dengan baik dan lancar.
“Di penghujung masa Jabatan Saya selaku Bupati Way Kanan, merasa bahagia telah menyelesaikan Batas Kampung/Kelurahan sesuai yang diharapkan. Jika terjadi kekurangan disana sini saya mohon maaf, karena sebagaimana manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan kehilafan,” tutup Bupati Way Kanan. (Red)
