Way Kanan – Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku curat di Gerai HP Koko Cell, Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Jum’at (07/02/2025). Tersangka curat berinisial EM (21) berdomisili di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, kronologis kejadian pada hari Senin, 27-01-2025 pukul 02:00 WIB. Diduga pelaku dan rekan-rekannya datang ke toko dan merusak atap kamar mandi konter untuk masuk ke dalam toko.
Setelah masuk, pelaku mengambil barang milik korban berupa 9 unit handphone, 5 unit headsheet, 2 press rokok, berbagai minuman kaleng, dan uang sejumlah Rp 150.000. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melapor ke Polsek Way Tuba.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu, 05-02-2025. Pelaku mengakui perbuatannya dan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan di wilayah Way Tuba dan sekitarnya.
Sumber: Humas Polres Way Kanan
