Way Kanan, Minggu (19/01/2025) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan di ATM Bank BRI di Kantor Pemda Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Kedua tersangka adalah NA (27) dan DI (26), keduanya berasal dari Kota Bandar Lampung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan, kronologis kejadian berawal pada 11 September 2024, ketika saksi H melaporkan bahwa ATM BRI dengan TID 540034 di lokasi Pemda Way Kanan kosong. Setelah diinvestigasi, ditemukan bahwa isi uang di dalam kaset ATM tersebut telah hilang.
Pihak PT. Bringin Gigantara, yang dipercaya oleh Bank BRI untuk melakukan pengisian uang di ATM, melakukan pengecekan CCTV di lokasi ATM. Namun, DVR CCTV dalam kondisi mati dan hardisk penyimpanan video hilang.
Korban mengalami kerugian yang sedang di audit oleh Tim PT. Bringin Gigantara. Melalui Roberto, karyawan PT. Bringin Gigantara, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Bandar Lampung pada 16 Januari 2025. Kedua pelaku membuka brangkas ATM menggunakan kunci yang mereka punya.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua handphone, dua dompet berisi kartu identitas dan kartu ATM, serta dua unit kendaraan roda empat. Kedua pelaku dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindakan kejahatan.(Red)