Way Kanan – Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial N (39) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili, mengungkapkan bahwa kekerasan itu terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, N meminjam uang sebesar Rp 30.000 dari istrinya, tetapi istrinya menolak karena N sering meminjam uang dan tidak mengembalikannya.
N kemudian memaksa istrinya untuk memberikan uang dan menendang kursi anak-anak yang mengenai kepala istrinya. Ia juga memukuli dan menendang istrinya hingga terjatuh dan menarik baju istrinya hingga robek.
Korban mengalami memar di bagian lengan tangan kanan, memar di bagian kaki kiri, dan trauma. Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, N ditetapkan sebagai tersangka.
N telah ditahan oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Red)